logo

Tentang PPID Pelaksana BPKPAD Sukoharjo

 

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo adalah  Badan teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Nomor 75 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo. Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo  terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris Badan, Bidang Anggaran, Bidang Pendapatan 1, Bidang Pendapatan 2, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, Pelaporan dan Aset Daerah, serta jabatan fungsional.

PPID Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo, Telp : 0271 591678 Fax 0271 590594 Kode Pos 57521
Website: http://bpkpad.sukoharjokab.go.id
Email: bpkpad@sukoharjokab.go.id